Laporan Layanan Informasi Publik Komisi Informasi Pusat
Laporan ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas PPID KI Pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Badan Publik. Laporan ini tidak hanya sekadar
menggugurkan tanggung jawab yang diperintahkan oleh UU KIP juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), melainkan sebagai bentuk
pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepada masyarakat. Berikut adalah laporan layanan PPID KI Pusat :