Profil Singkat PPID KIP

Profil PPID Komisi Informasi Pusat


Komisi Informasi Pusat merupakan badan publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KIP, bahwa setiap badan publik diminta untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan hal tersebut, Komisi Informasi Pusat telah menunjuk PPID melalui Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang beberapa kali mengalami perubahan dan yang terahir kali melalui Keputusan Nomor 01/KEP/KIP/II/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat.


Dalam keputusan tersebut, PPID Komisi Informasi Pusat terdiri dari :

1. Atasan PPID;
2. PPID;
3. Tim Pertimbangan;
4. PPID Pelaksana;
5. Petugas Layanan PPID.
6. Bidang Penyimpanan dan Pendokumentasian.