Profil PPID Komisi Informasi Pusat
Komisi Informasi Pusat merupakan badan publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
huruf a UU KIP, bahwa setiap badan publik diminta untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan hal tersebut, Komisi Informasi Pusat telah menunjuk PPID melalui Keputusan
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang beberapa kali mengalami perubahan dan yang terahir kali melalui Keputusan Nomor 01/KEP/KIP/II/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat.
Dalam keputusan tersebut, PPID Komisi Informasi Pusat terdiri dari :
1. Pengarah PPID : Ketua Komisi Informasi Pusat
2. Atasan PPID : Sekretaris Komisi Informasi Pusat
3. PPID : Ketua Tim Perencanaan
4. PPID Pelaksana : Ketua Tim dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat
5. Petugas Layanan PPID : Jabatan Fungsional
|
||||||||

