Profil PPID Komisi Informasi Pusat
Komisi Informasi Pusat merupakan badan publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KIP, bahwa setiap badan publik diminta untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan hal tersebut, Komisi Informasi Pusat telah menunjuk PPID melalui Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang beberapa kali mengalami perubahan dan yang terahir kali melalui Keputusan Nomor 01/KEP/KIP/II/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat.
Dalam keputusan tersebut, PPID Komisi Informasi Pusat terdiri dari :
1. Pengarah PPID : Ketua Komisi Informasi Pusat
2. Atasan PPID : Sekretaris Komisi Informasi Pusat
3. PPID : Ketua Tim Perencanaan
4. PPID Pelaksana : Ketua Tim dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat
5. Petugas Layanan PPID : Jabatan Fungsional
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Atasan PPID Komisi Informasi Pusat dijabat oleh Nunik Purwanti S.Kom, M.Pd yang merupakan Plt. Sekretaris Komisi Informasi Pusat. Beliau bergabung dengan Komisi Informasi Pusat sejak tahun 2018 dan menjabat sebagai Ketua Tim Umum (Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Madya) pada Sekretariat Komisi Informasi Pusat. Selain aktivitas tersebut, beliau juga turut aktif dalam KORPRI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Wakil Ketua Bidang Kesehatan, Kesejahteraan, dan Pengabdian Masyarakat. |
|
|
|
PPID Komisi Informasi Pusat dijabat oleh Ketua Tim Perencanaan Bernard Yuari Putranto S.Hum., M.Si., beliau adalah seorang Perencana Madya. Sebelum bergabung di Komisi Informasi Pusat pada tahun 2020, beliau menjabat sebagai Kepala Subbagian Protokol di Kementerian Komunikasi dan Informatika. |