Visi Misi

Visi


“Menjadi barometer dalam pelayanan informasi publik yang berkualitas dan profesional"

Misi


1. Memberikan pelayanan informasi secara cepat, akurat, benat dan tidak menyesatkan;
2. Memberikan kepastian dalam proses layanan informasi publik;
3. Mengembangkan PPID yang profesional dan maju.

Tugas dan Fungsi


Tugas

Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01/KEP/KIP/II/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:

  1. Mengkordinasikan pengumpulan dan pendataan seluruh informasi publik di PPID Pelaksana;
  2. Mengkordinasikan pengklasifikasian seluruh informasi publik;
  3. Melakukan penyimpanan informasi publik;
  4. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional; dan
  5. Memberikan laporan layanan informasi publik kepada Atasan PPID.

Fungsi

Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01 /KEP/ KIP/II/ 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, PPID memiliki fungsi pelaksanan layanan antara lain sebagai berikut:

  1. Pelayanan informasi publik;
  2. Pendokumentasian informasi publik;
  3. Pengecualian informasi publik;
  4. Pendataan informasi publik.