Visi
“Menjadi barometer dalam pelayanan informasi publik yang berkualitas dan profesional"
Misi
1. Memberikan pelayanan informasi secara cepat, akurat, benat dan tidak menyesatkan;
2. Memberikan kepastian dalam proses layanan informasi publik;
3. Mengembangkan PPID yang profesional dan maju.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01/KEP/KIP/II/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
- Mengkordinasikan pengumpulan dan pendataan seluruh informasi publik di PPID Pelaksana;
- Mengkordinasikan pengklasifikasian seluruh informasi publik;
- Melakukan penyimpanan informasi publik;
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional; dan
- Memberikan laporan layanan informasi publik kepada Atasan PPID.
Fungsi
Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01 /KEP/ KIP/II/ 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, PPID memiliki fungsi pelaksanan layanan antara lain sebagai berikut:
- Pelayanan informasi publik;
- Pendokumentasian informasi publik;
- Pengecualian informasi publik;
- Pendataan informasi publik.